Langsung ke konten utama

Postingan

PERMENDIKNAS NO 24 TAHUN 2007

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007 STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH/MADRASAH PENDIDIKAN UMUM Standar Laboraturium Fisika Menurut Permendiknas No. 24 Tahun 2007 Ruang Laboratorium Fisika a. Ruang laboratorium fisika berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus. b. Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar. c. Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m 2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m 2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m 2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m. d. Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan. e. Ruang laboratorium fisika dilengkapi  sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 4.8 Jenis, R...

PERMENDIKNAS NO 26 TAHUN 2008

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR TENAGA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang :  bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Standar  Tenaga  Laboratorium  Sekolah/ Madrasah; Mengingat :  1. Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 2.   Peraturan  Presiden  Nom...